Senin, 11 Mei 2015

HUKUM SYARIAH

Asuransi
 Assalaamualikum .....
halo sobat semua yang berbahagia,,,
perlu diketahui ini adalah blog amatiran saya yang ingin berbagi pangalaman kepada agan2...
Sebulan yang lalu saya ditawari oleh salah satu pegawai Bank berplat merah untuk join di bisnisnya, karena penasaran saya pun tertarik untuk ikut. Namun setelah sepakat mengadakan janji bertemu tibalah sang pegawai Bank memberitahukan perihal bisnis yang digelutinya. Setelah panjang lebar memaparkan prospek bisnisnya yang cerah akhirnya dapat disimpulkan bahwa sang pegawai bergelut di bidang ASURANSI.
Nah loe!!!!! saya tidak menyangka kok bisa ya?????
Akhirnya singkat cerita saya ditawari menjadi agen asuransi. Sebetulnya saya tertarik untuk join, tapi saya harus menelusuri dunia asuransi itu bagaimana?
Kebetulan saya punya pertanyaan yang mengganggu pikiran. Bagaimana hukum asuransi dalam pandangan Islam? saya bertanya kepada salah satu Ustadz yang rumahnya dekat dengan saya.
" Ngapunten duspundi hukum asuransi ten Islam?" lalu sang Ustadz Menjawab " untuk asuransi dalam pandangan Islam terlebih lagi dalam pandangan Ulama Salafiyah, Asuransi adalah Haram karena ada unsur Judi". mendengar jawaban ini saya sedikit kecewa karena sebetulnya saya ingin bergabung. Akan tetapi sebagai muslim yang baik saya harus berusaha Itba' dawuh dawuhnya Ulama. Akhirnya saya putuskan untuk Membatalkan rencana saya.
wallahu a'lam....